1. Beranda
  2. Layanan
  3. Persyaratan

Layanan & persyaratan

Siapkan berkas dari rumah. Selesai dalam sekali datang.

Daftar berkas di halaman ini sama dengan papan persyaratan di loket. Cetak atau simpan di ponsel sebelum berangkat.

Biaya
Sesuai notisTanpa biaya tambahan di loket.
Cek fisik
GratisGesek nomor rangka dan mesin.
Diwakilkan
BolehDengan surat kuasa bermeterai bila diminta.
Pengaduan
3 kanalFormulir, kotak saran, SP4N-LAPOR!.

Panduan

Layanan apa yang saya perlukan? Pilih keperluan Anda.

Pilih keperluan yang paling sesuai. Panduan menunjukkan layanan, loket, dan berkas yang perlu dibawa; daftarnya bisa dicentang atau dicetak.

Memuat panduan…

Memuat persyaratan layanan…

Sumber: papan persyaratan loket UPTD. Layanan lain dapat ditanyakan di meja informasi.

Alur non-tunai

Lima langkah. Tanpa uang tunai.

Ringkasan alur pembayaran pajak tahunan dengan transaksi non-tunai, sesuai poster di ruang pelayanan.

  1. 01

    Ambil nomor antrean.

    Serahkan berkas lengkap di loket sesuai layanan.

  2. 02

    Verifikasi & penetapan.

    Petugas memeriksa berkas dan sistem menghitung pajak.

  3. 03

    Terima tagihan.

    Anda menerima rincian tagihan beserta kode bayar.

  4. 04

    Bayar non-tunai.

    Pindai QRIS atau gunakan kartu/transfer di kasir.

  5. 05

    Ambil STNK.

    STNK disahkan dan dikembalikan bersama notis pajak.

Cek biaya pajak

Hitung dulu. Datang dengan tenang.

Masukkan nomor polisi dan 5 digit terakhir nomor rangka. Rincian PKB, opsen, SWDKLLJ, dan PNBP dihitung dari data kendaraan di Samsat.

Dasar perhitungan biaya pajak
Tarif PKB1,2% · plat merah 0,5%
Opsen PKB66% dari PKB
Tunggakan PKBmaks. 4 tahun, diskon 50%
Denda PKB dan opsendibebaskan 100%
PNBP STNK dan TNKBbila STNK tersisa ≤ 90 hari

Menurut Pergub NTT Nomor 54 Tahun 2026. Masa pajak sebelum 5 Januari 2025 bertarif 1,5% tanpa opsen; tunggakan di wilayah terdampak gempa didiskon 75%.

Cek biaya pajak · Pergub NTT 54/2026

Tertera di STNK dan BPKB.

Data kendaraan dari BPAD tersedia sampai pukul 21.00 WITA. Nomor rangka hanya dipakai untuk mencocokkan data kendaraan dan tidak disimpan. Tagihan resmi mengikuti notis pajak di loket.